Terbukti Jadi Bandar Narkoba, WN Brazil Batal Dibebaskan

Terbukti Jadi Bandar Narkoba, WN Brazil Batal Dibebaskan



Foto: Ilustrasi Narkoba. ©2014 Zippy Share


Reporter: Rendy Saputra





Zippy Share - Terbukti Jadi Bandar Narkoba, WN Brazil Batal Dibebaskan | Terpidana penyelundup narkotika asal Brasil, Reginaldo Bom Fim alias Egnald Om Im alias Paulo Selasa (3/2) pagi seharusnya bebas. Namun, dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) dirinya akhirnya kembali ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A, Kota Tangerang.





Sebelumnya, Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis Paulo hanya tujuh bulan. Itu pun bukan karena dirinya sebagai gembong narkotika, melainkan hanya mengubah nama pada paspornya.





Rupanya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang melakukan permohonan PK ke MA. Dari PK tersebut, Reginaldo dihukum atas keterlibatannya dalam bisnis narkotika dengan hukuman 20 tahun.





Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang Andri Wiranova mengatakan, dalam persidangan sebelumnya hakim hanya menjatuhi hukuman kepada Paulo tujuh bulan karena menggunakan paspor palsu.





"Sementara yang perkara narkotikanya bebas. Tapi kita ajukan kasasi hingga MA dan terbukti dia menyelundupkan kokain, sabu dan hasish dengan total barang bukti 3 kg," katanya, Selasa (3/2).





Andri menambahkan, dengan adanya putusan MA, Reginaldo yang semestinya bebas hari ini harus kembali melanjutkan masa tahanannya selama 20 tahun.





"Jadi hari ini kita laksanakan eksekusi terhadap Paulo. Tidak dibebaskan, tetap berlanjut tahanannya," katanya.





Wakasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Subekti mengatakan, Paulo yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hata pada 2012 lalu sempat bebas dari dakwaan narkotika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dia mengubah nama di paspornya menjadi Paulo, sehingga hakim menilai polisi salah tangkap.





"Akhirnya dia cuma dinyatakan bersalah karena pemalsuan dokumen. Padahal Polres Bandara sudah berupaya keras menangkapnya. Tapi dengan adanya PK ini, dia kembali ditahan selama 20 tahun. Jadi kerja kita tidak sia-sia," ujarnya.





Untuk diketahui, awal ditangkapnya Paulo saat diketahui adanya paket kiriman dari Brasil berisi narkotika jenis kokain pada Minggu Tanggal 10 Juni 2012 sekitar Pukul 15.00 WIB di Cargo Bandara Soekarno-Hatta.





Paket kiriman dengan nomor airwaybill (AWB) No. 898774588909 yang dikirim oleh Adriano A Dos Santos ditujukan kepada penerima paket atas nama Egnald Om Im.





Terhadap paket kokain tersebut kemudian dikembangkan kasusnya (Controlled Delivery) oleh penyidik sesuai alamat penerima paket di Bali. Selanjutnya paket tersebut diantar sopir taksi atas nama I Gede Adi Aryandika yang disuruh pelaku.





Paket kokain diserahterimakan di depan Villa Adinda, Jalan Prerenan Canggu, Kuta Utara, Bali. Pada saat serah terima tersebut, petugas langsung menyergap pelaku. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Jalan Nelayan, Banjar Padang, Linjong, Canggu Kuta, Bali.



Di sana, petugas berhasil menemukan narkotika jenis Hasish yang disimpan di dalam patung kepala Budha, yang diakui milik pelaku.
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Terbukti Jadi Bandar Narkoba, WN Brazil Batal Dibebaskan"

 
Copyright © 2015 Zippy Share - All Rights Reserved
Back To Top