Kuasa Hukum: Polri Tak Punya Alasan Tahan Bambang Widjojanto

Kuasa Hukum: Polri Tak Punya Alasan Tahan Bambang Widjojanto



Foto: Bambang Widjojanto diperiksa Bareskrim. ©2015 Zippy Share


Reporter: Rendy Saputra





Zippy Share - Kuasa Hukum: Polri Tak Punya Alasan Tahan Bambang Widjojanto | Nursyahbani Katjasungkana, kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, keluar dari Gedung Bareskrim Polri. Menurutnya, selama pemeriksaan Bambang Widjojanto cenderung diam dan menjawab sekitar enam pertanyaan penyidik dengan 'tidak tahu.'





"Di antaranya mengenai tahu atau tidak siapa yang di kantornya. Dalam surat panggilan sebut BW dan kawan-kawan. Sesudah itu di-eksplor kapan bertemu Pak Ujang? Pak Bambang tidak bersedia menjawab. Kemudian berapa fee masing-masing kuasa hukum dapat berapa, digunakan untuk apa? Tidak dijawab," katanya kepada wartawan di depan Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/2) sore.





"Kemudian menunjuk sebuah kamar hotel Pak Bambang bilang tidak tahu. Apakah saksi-saksi dibayar? Pak Bambang katakan tidak tahu. Pertanyaan menuju pada upaya kriminalisasi advokat. Sebenarnya sebatas beberapa pertanyaan, ada sub pertanyaan bisa 5-10 sub pertanyaan," jelasnya.





Dia tak membantah penyidik Polri memiliki peluang untuk menahan Bambang Widjojanto. Jika hal itu dilakukan, dia menilai Mabes Polri melakukan sandiwara penahanan kedua Bambang Widjojanto dan mempertaruhkan nama baik Polri di mata masyarakat Indonesia.





"Alasan hukum tidak bisa menahan. Tapi polisi bisa lakukan penahanan. Meskipun tidak ada informasi itu (ditahan), saya menganggap tidak bisa lakukan penahanan. Jika ditahan polisi lakukan sandiwara penahanan kedua. Apalagi ini terkait nama baik polisi," ujarnya.





"Klien saya lupa, tidak tahu diklasifikasikan persulit pemeriksaan. Bisa saja persepsi polisi tidak bisa menjawab bisa ditafsirkan mempersulit pemeriksaan. Yang jelas itu kriminalisasi pimpinan KPK dan upaya lumpuhkan KPK terbukti," tuturnya.





Namun demikian, dia tetap berkeyakinan Bambang Widjojanto tidak akan ditahan Mabes Polri. Alasannya, tidak ada indikasi melarikan diri, hadir dalam pemeriksaan dan tidak ada upaya kliennya untuk menghilangkan barang bukti.





"Tidak ada alasan untuk menahan. Pemanggilan dipenuhi, tidak ada indikasi melarikan diri, tidak ada indikasi penghilangan barang bukti tidak ada. Kita lihat sprindik juga tidak bisa," ungkapnya.





Terkait soal kejanggalan Pasal 242 KUHPidana yang dikenakan untuk kliennya, dia sempat memprotes ke penyidik. Namun, protes itu dijawab dengan pertanyaan balik oleh penyidik.





"Penyidik tanggapi dengan pertanyaan apakah ada larangan saya tidak tunjukan sprindik itu?" selorohnya.





Dia tak tahu sampai kapan Bambang Widjojanto akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.





"Tidak tahu," pungkasnya.

+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Kuasa Hukum: Polri Tak Punya Alasan Tahan Bambang Widjojanto"

 
Copyright © 2015 Zippy Share - All Rights Reserved
Back To Top