
Foto: Jokowi berangkat ke Malaysia. ©2015 Zippy Share
Reporter: Rendy Saputra
Zippy Share - Kemendagri Keluarkan Surat Edaran Panggilan 'Bapak Jokowi' | Presiden Joko Widodo sudah lama dikenal dengan sapaan akrabnya Jokowi. Nama panggilan itu sudah melekat sejak di menjadi wali kota Solo pada tahun 2005. Nah, saat menjadi presiden, dalam acara resmi kenegaraan, banyak pejabat daerah yang bingung dan merasa sungkan memanggil nama sapaan itu.
Kementerian Dalam Negeri pun akhirnya membuat surat edaran resmi yang mengatur penyebutan nama presiden dalam acara kenegaraan atau acara saat Jokowi mengunjungi daerah-daerah. Dalam surat itu, Kemendagri menyatakan, penyebutan nama presiden cukup dengan 'Bapak Jokowi', tidak perlu nama lengkap Joko Widodo.
Dalam salinan surat yang diperoleh merdeka.com, Jumat (6/2), surat dengan Nomor 100/449/SJ tertanggal 26 Januari 2015 ditujukan kepada kepada sekretaris daerah provinsi dan sekretaris daerah kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Surat itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Temenggung atas nama Mendagri Tjahjo Kumolo. Surat juga ditembuskan kepada Mensesneg Pratikno dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.
Berikut selengkapnya petikan isi surat edaran pemanggilan 'Bapak Jokowi':
Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia pada saat pertemuan Bapak Presiden Republik Indonesia dengan para Bupati sewilayah Pulau Sumater pada hari Kamis, 22 Januari 2015 bertempat di Istana Kepresidenan Bogor, bersama ini disampaikan bahwa untuk keseragaman dalam penyebutan nama dan jabatan Bapak Presiden Republik Indonesia pada saat acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja di Provinsi, Kabupaten dan Kota, Penyebutannya sebagai berikut:
"YANG TERHORMAT, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAPAK JOKOWI"
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan maklum.
0 Komentar untuk "Kemendagri Keluarkan Surat Edaran Panggilan 'Bapak Jokowi'"