Bambang Widjojanto Tak Terima Salinn BAP Dari Bareskrim

Bambang Widjojanto Tak Terima Salinn BAP Dari Bareskrim



Foto: Bambang Widjojanto diperiksa Bareskrim. ©2015 Zippy Share


Reporter: Benny Wijaya





Zippy Share - Bambang Widjojanto Tak Terima Salinn BAP Dari Bareskrim | Berbagai kejanggalan dalam proses penyidikan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010, di Badan Reserse Kriminal Polri terungkap. Menurut salah satu kuasa hukum Bambang, Abdul Fickar Hadjar, kliennya sama sekali tidak diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan selepas diperiksa hari ini.





Menurut Fickar, lazimnya proses pemeriksaan diatur dalam Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tersangka dan kuasa hukumnya mesti mendapat salinan BAP atau turunan berita acara. Sebab menurut dia hal itu sangat penting dalam menyusun pembelaan.





"Tetapi, ternyata tidak diberikan. Kita sudah lakukan protes dan mungkin akan mengirimkan surat protes karena begitu pentingnya berita acara itu bagi Pak BW dan bagi kita kepentingan pembelaan. Baik sekarang maupun nanti di pengadilan," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti itu, kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/2) dini hari.





Fickar menyatakan besok bakal mengirimkan surat protes kepada Bareskrim menuntut dberikan salinan BAP itu. Sementara kuasa hukum Bambang lainnya, Saor Siagian, mengaku semakin yakin hal itu adalah bentuk kriminalisasi.





"Apa yang saya katakan dari awal bahwa sangat sah ini kriminalisasi kepada advokat," ujar saor.

+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Bambang Widjojanto Tak Terima Salinn BAP Dari Bareskrim"

 
Copyright © 2015 Zippy Share - All Rights Reserved
Back To Top